Praperadilan Status Tersangka – Ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020 pada perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Banggai Laut (Balut), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Idhamsyah S Tompo, menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulawesi Tengah.

Dikabarkan jika gugatan Praperadilan Status Tersangka itu dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, berdasarkan penetapan status tersangka terhadap pemohon yang diduga cacat hukum. Jaksa dinilai melakukan sejumlah tindakan di luar prosedur hukum.

Praperadilan Status Tersangka
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Idhamsyah S Tompo. Foto Kabartoday

Permohonan gugatan itu, dibenarkan oleh Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Suhendra Saputra.

Menurutnya Permohonan praperadilan teregister Nomor: 9/Pid.Pra/2021/PN Pal itu, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka seperti yang dikutip dari Mediaalkhaerat.id.

Baca Juga : Begini Fakta Tiga Kontraktor Menyuap Bupati Nonaktif Banggai Laut Weni Bukamo

“Sudah dua kali sidang, Jumat 4 Juni dan tadi Senin 7 Juni, replik langsung duplik (agenda). Selasa 8 Juni 2021 besok, masuk pada pembuktian, baik pemohon maupun termohon,” kata Suhendra, yang juga Hakim Tunggal pada perkara praperadilan tersebut, Senin 7 Juni 2021.

Dikatakanya, pihaknya mengupayakan sidang tersebut cepat selesai, mengingat durasi penanganan pada perkara praperadilan itu, hanya bisa di selesaikan dengan waktu tujuh hari kerja.

Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!

Pada gugatan ini juga merupakan hak asasi, yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sesuai bukti-bukti diajukan. Kalau sesuai (prosedur) ditolak, tapi jika tidak terpaksa (dikabulkan),” bebernya.

Dalam Petitum permohonan praperadilan itu, diantaranya menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tertanggal 14 April 2021 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, serta menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon berdasarkan surat penetapan Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/05/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga : BONGKAR DULU TERSANGKA KEMUDIAN

Selain itu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.