Menurutnya Permohonan praperadilan teregister Nomor: 9/Pid.Pra/2021/PN Pal itu, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka seperti yang dikutip dari Mediaalkhaerat.id.
Baca Juga : Begini Fakta Tiga Kontraktor Menyuap Bupati Nonaktif Banggai Laut Weni Bukamo
“Sudah dua kali sidang, Jumat 4 Juni dan tadi Senin 7 Juni, replik langsung duplik (agenda). Selasa 8 Juni 2021 besok, masuk pada pembuktian, baik pemohon maupun termohon,” kata Suhendra, yang juga Hakim Tunggal pada perkara praperadilan tersebut, Senin 7 Juni 2021.
Dikatakanya, pihaknya mengupayakan sidang tersebut cepat selesai, mengingat durasi penanganan pada perkara praperadilan itu, hanya bisa di selesaikan dengan waktu tujuh hari kerja.
