Oleh Bawaslu melalui pengawasan tidak langsung menemukan postingan oknum kades bersama paslon bupati Sigi dan tim sukses di media sosial Facebook, dimana dalam unggahannya menuliskan “berkumpulnya bersama teman-teman komunitas”, perkara masih dalam proses penyidikan.
Terhadap kedua oknum kades, penyidik mempersangkakan keduanya sebagaimana Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Didik mengharapkan kepada pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kades atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
