TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

POLDA SULTENG TANGANI DUA KADES DIDUGA TERLIBAT POLITIK PRAKTIS

Oleh Bawaslu melalui pengawasan tidak langsung menemukan postingan oknum kades bersama paslon bupati Sigi dan tim sukses di media sosial Facebook, dimana dalam unggahannya menuliskan “berkumpulnya bersama teman-teman komunitas”, perkara masih dalam proses penyidikan.

Terhadap kedua oknum kades, penyidik mempersangkakan keduanya sebagaimana Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Didik mengharapkan kepada pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kades atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.