Sedangkan satu kasus lain yaitu tidak netralnya seorang oknum kades di Kecamatan Mori Atas berinisial FS (48) saat memberikan sambutan dalam pesta pernikahan dengan memberikan dukungan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Morut.
Perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan hari Senin (2/11/2020) kemarin tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Sementara satu kasus yang ditangani penyidik Gakkumdu Polres Sigi juga terkait oknum kades di Kecamatan Dolo Selatan berinisial FH (37).
