Penyidik penegakan hukum terpadu (gakkumdu) jajaran Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sampai saat ini telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto kepada jurnalis, Selasa (3/11/2020) setelah pelaksanaan analisa dan evaluasi Operasi Mantap Praja Tinombala 2020.
Didik Supranoto mengatakan, tiga kasus tindak pidana pilkada tahun 2020 tersebut dua diantaranya ditangani penyidik Gakkumdu Polres Morowali Utara dan satu di Polres Sigi.
Adapun dua kasus yang ditangani Polres Morowali Utara yang direkomendasikan oleh Bawaslu setempat adalah perkara MA, selaku pelaksana tugas Bupati Morut melakukan mutasi tiga pejabat di pemerintahan Morut, hasil penyidikan, perkara dihentikan (SP3) karena terlapor bukan petahana.
