Dalam perkara tersebut, hingga saat ini Polisi sudah memeriksa sebanyak 7 orang saksi.
“Penanganannya kita melakukan koordinasi dengan pihak Pomdam, dilakukan penanganan secara bersama,” ucap Kabid Humas.
Hasil penyelidikan perkara yang menewaskan satu anggota TNI AD itu, penyidik akan menerapkan pasal yang maksimal terhadap para pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka, yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga.
“Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Pelaku berhasil kita tangkap cepat karena ada bantuan petunjuk dari cctv, ujarnya.
Hasil olah TKP, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 2 buah ranmor roda dua, 1 senjata airsofgun, helm, pakaian dan hp.
Kapolresta Manado menambahkan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda. “Setelah kita melakukan olah TKP kemudian berkoordinasi dengan Reskrimum, ada yang ditangkap di Manado dan ada yang di luar Kota Manado,” ujar dia.
