Sejumlah pegiat lingkungan di Buol menilai pembiaran PETI berpotensi menciptakan beban fiskal di masa depan.
Biaya pemulihan lingkungan, rehabilitasi hutan, hingga penanganan dampak sosial dinilai akan jauh lebih besar dibandingkan nilai ekonomi jangka pendek yang dihasilkan tambang ilegal.
Besarnya skala operasi juga memunculkan pertanyaan terkait pihak pemodal di balik aktivitas PETI tersebut.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil alat berat sebanyak itu bisa bekerja lama,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Buol AKBP Irwan, SH, MH, M.Tr.Opsla belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Buol.
Padahal, praktik PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku tambang tanpa izin.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri alur pendanaan serta kepemilikan alat berat.
