Tanggapan klarifikasi yang disampaikan oleh Harianto merespons pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan izin oleh dua perusahaan Galian C di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dugaan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Sulteng dari Komisi III Bidang Pembangunan, Marthen Tibe, yang menegaskan bahwa kedua perusahaan itu diduga melakukan eksplorasi pencarian emas di luar izin yang diberikan.
Menurut Marthen Tibe, dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Putra Lebak Perkasa (PLP) yang beroperasi di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, serta PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) yang berada di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, seperti yang disebutkan dalam berita “Dari Galian C ke Tambang Ilegal | Jejak Licin Eksplorasi Emas Tanpa Izin di Buol, Siapa Bermain?”.
