Direktur Utama (Dirut) Perusahaan tambang PT Putra Lebak Perkasa (PLP) dan PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) membantah tuduhan eksplorasi ilegal yang beredar di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Direktur Utama PLP dan RMP, Harianto, menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut telah menghentikan operasionalnya sejak tahun lalu.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa PT PLP dan PT RMP masih beraktivitas di Kecamatan Paleleh Barat dan Kecamatan Gadung.
Dalam keterangannya yang diterima Trilogi melalui layanan WhatsApp, Harianto juga menjelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang Galian C, yang berfokus pada penjualan material batu dan pasir, bukan dalam pengolahan emas seperti yang diberitakan.
“PT Putra Lebak Perkasa yang berlokasi di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, sudah tidak beroperasi selama lebih dari satu tahun dan tidak ada lagi alat yang berada di sana. Jadi, informasi yang diberitakan itu sama sekali tidak benar alias hoaks,” ujar Harianto, Rabu 29 Januari 2025.
Hal serupa juga berlaku untuk PT Rafe Mandiri Perkasa yang berlokasi di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat. Menurutnya, perusahaan tersebut telah menghentikan operasionalnya sejak April 2024, sehingga informasi mengenai aktivitas PT RMP juga tidak akurat.
Harianto menyayangkan adanya pemberitaan tersebut, karena dapat berdampak negatif terhadap reputasi PT Putra Lebak Perkasa dan PT Rafe Mandiri Perkasa sebagai perusahaan di bidang konstruksi.
“Atas nama manajemen PT Putra Lebak Perkasa dan PT Rafe Mandiri Perkasa, saya menegaskan bahwa selama satu tahun terakhir, tidak ada lagi kegiatan maupun alat yang beroperasi di Wilayah IUP PT Putra Lebak Perkasa di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, serta PT Rafe Mandiri Perkasa di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat,” tegasnya.
Tanggapan klarifikasi yang disampaikan oleh Harianto merespons pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan izin oleh dua perusahaan Galian C di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dugaan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Sulteng dari Komisi III Bidang Pembangunan, Marthen Tibe, yang menegaskan bahwa kedua perusahaan itu diduga melakukan eksplorasi pencarian emas di luar izin yang diberikan.
Menurut Marthen Tibe, dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Putra Lebak Perkasa (PLP) yang beroperasi di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, serta PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) yang berada di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, seperti yang disebutkan dalam berita “Dari Galian C ke Tambang Ilegal | Jejak Licin Eksplorasi Emas Tanpa Izin di Buol, Siapa Bermain?”.