TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Senator LaNyalla Sebut Naskah asli UUD 1945 Tidak Lagi Relevan dengan Pancasila

Masih LaNyalla, bangsa ini harus kembali ke penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang dihapus total saat amandemen. Tujuannya agar air, hutan, dan api atau energi yang menjadi infrastruktur penyangga kehidupan rakyat tidak dikomersialkan atau dijual ke pribadi-pribadi perorangan yang kemudian dikomersialkan menjadi bisnis pribadi.

“Umat Islam itu sama-sama membutuhkan untuk berserikat atas tiga hal, yaitu air, ladang, dan api dan atas ketiganya diharamkan harganya,” kata LaNyalla. “Dari sini kita akan memahami mengapa Naskah Penjelasan di dalam UUD 1945 yang asli dihapus saat perubahan itu. Dari sini juga kita mengetahui negara memang sudah tidak berpihak pada kepentingan rakyat,” kritiknya.

Dalam kesempatan tersebut, LaNyalla menawarkan peta jalan mengembalikan kedaulatan dan kesejahteraan Rakyat dengan cara mengembalikan UUD 1945 naskah asli, kemudian disempurnakan kelemahannya dengan cara yang benar. Bukan dengan mengobrak-abrik menjadi konstitusi baru yang malah menjabarkan ideologi liberal kapitalisme.

“Dalam hasil penelitian akademik Profesor Doktor Kaelan dari UGM, pasal-pasal dalam UUD 2002 sudah tidak koheren dan sudah tidak menjabarkan lagi nilai-nilai Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm negara ini. Ini yang harus kita kembalikan,” tukasnya.

Harapan LaNyalla, peta jalan kembali ke UUD 1945 itu bisa menjaga kekayaan alam negara ini, sehingga tidak dirampok oleh bukan orang Indonesia asli secara sistemik melalui agresi non-militer. “Mari kita pikirkan masa depan anak cucu kita. Generasi yang baru lahir di bumi pertiwi ini. Bayi-bayi yang lahir di negeri yang sebenarnya kaya-raya ini,” tutup dia.