TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Senator LaNyalla Sebut Naskah asli UUD 1945 Tidak Lagi Relevan dengan Pancasila

Dia menyebut bahwa reformasi 1998 membuat UUD 1945 diamandemen hingga empat kali. Menurut La Nyalla, amendemen konstitusi yang dilakukan tak sesuai dengan haluan, dari yang awalnya bertujuan menyempurnakan UUD 1945 jadi membongkar total.

Penguasaan public goods, kata LaNyalla, kini hanya dikuasai segelintir orang atau kelompok tertentu. Padahal tujuan bangsa ketika memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dalam keadilan sosial.

Dia juga menyinggung, Pasal 33 UUD 1945 dalam naskah asli masuk dalam Bab Kesejahteraan Sosial, yang tercangum pada Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3), bahwa norma dari penguasaan negara terhadap sumber daya alam didasarkan kepada kedaulatan negara yang harus dikuasai negara untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat. Namun faktanya kini dikomersialkan.

“Tetapi komoditas publik yang seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang di dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 naskah asli, sudah dihapus total sejak Perubahan UUD di tahun 1999 hingga 2002 silam,” jelasnya, “Sehingga Pasal 33 bisa ditambah 2 ayat lagi, yaitu Ayat 4, yang kalimatnya tidak karu-karuan dari segi tata bahasa, sekaligus memberi ruang masuknya swasta ke ruang public goods, serta Ayat 5 yang standar,” tambah LaNyalla yang hadir didampingi senator asal Lampung, Bustami Zainudin dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.

Diingatkan pula dalam Islam komoditas kepemilikan publik atau public goods ini dikategorikan dalam tiga sektor strategis yaitu air, ladang atau hutan, serta api, yaitu energi, baik mineral, batubara, panas bumi, angin, maupun minyak dan gas. Semuanya itu harus dikuasai Negara.

“Bahkan dalam hadist Riwayat Ahmad, diharamkan harganya. Artinya tidak boleh dikomersialkan menjadi commercial goods,” terangnya lagi.

Halaman Selanjutnya :Masih LaNyalla, bangsa ini harus kembali ke penjelasan Pasal 33 UUD 1945...