TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Mentan Gugat Tempo, KKJ Sulteng Warning Demokrasi Terancam !

Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menyebut gugatan itu sebagai bentuk “pembredelan gaya baru”.

Ia menilai bahwa bila nilai gugatan lebih besar dari modal operasional suatu media, maka sulit untuk tidak melihatnya sebagai upaya membangkrutkan.

“Jika pers yang disebut pilar keempat demokrasi saja bisa dibungkam, bagaimana dengan kelompok masyarakat sipil yang tidak punya perlindungan seluas media?” ujarnya.

Agung juga menyoroti praktik pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus UU ITE terkait karya jurnalistik.

Menurutnya, hal ini mengganggu psikologis jurnalis dan menjadi ancaman baru yang membayangi kerja-kerja liputan di daerah.

Kasubdit II Siber Polda Sulteng Kompol Alfian yang hadir sebagai narasumber menegaskan dukungan kepolisian terhadap kemerdekaan pers, namun mengingatkan agar jurnalis tetap mematuhi kode etik.

“Pers tetap harus berada dalam koridor Undang-Undang Pers dan kode etik. Setiap laporan yang berkaitan dengan pers akan kami koordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan ranah penyelesaian,” ujar Alfian.

Ia menyebut koordinasi tersebut penting agar tidak terjadi salah langkah dalam penegakan hukum.

Diskusi yang berlangsung di Graha Pena Radar Palu itu dihadiri ratusan peserta dari berbagai organisasi pers, mahasiswa, dan kelompok sipil.

KKJ Sulteng, yang terdiri dari AJI Palu, AMSI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Palu, PWI Sulteng, serta jaringan lembaga sipil seperti Jatam, LBH Apik dan LPS-HAM, menegaskan bahwa gugatan terhadap Tempo adalah alarm keras bagi seluruh ekosistem media.

Melalui diskusi ini, KKJ Sulteng menekankan bahwa serangan terhadap satu media adalah serangan terhadap keseluruhan ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.