“Tempo sudah menjalankan mekanisme Penilaian dan Rekomendasi di Dewan Pers. Ketika proses itu sudah dilalui namun gugatan tetap dilanjutkan, publik bisa membaca bahwa ada indikasi upaya membungkam pers,” kata Basri.
Ia menambahkan bahwa kritik merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui fakta.
Bila kritik direspons dengan gugatan bernilai besar, maka pesan yang ditangkap media jelas: risiko finansial mengintai setiap liputan kritis.
Ketua AMSI Sulteng Moh. Iqbal menyebut gugatan tersebut memiliki kemiripan dengan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan bernilai besar untuk membungkam kritik.
“Gugatan sebesar itu tidak hanya menghantam media besar, tetapi juga menakut-nakuti media independen yang tidak memiliki modal likuid cukup. Lama-lama mereka membatasi diri sendiri demi menghindari risiko digugat,” ujarnya.
Menurut Iqbal, bila gugatan seperti ini dibiarkan, dalam jangka panjang daya kritis media akan melemah.
Akibatnya, fungsi pers sebagai “watchdog” demokrasi semakin hilang.
Perwakilan masyarakat sipil, Richard Labiro, melihat gugatan tersebut sebagai sinyal adanya upaya mengontrol narasi publik.
Ia menyebut kasus itu bukan lagi soal metodologi jurnalistik atau validitas data, namun soal ketidaksenangan elit ketika informasi sensitif terungkap.
“Inilah bentuk pembungkaman suara publik. Negara seolah ingin mengatur wacana, menentukan mana narasi yang boleh dan tidak boleh dibahas,” ujar Richard.
Ia menilai bahwa nilai gugatan yang sangat besar merupakan cara halus untuk menekan ruang partisipasi publik.
Menurutnya, dampak gugatan Mentan terhadap kebebasan pers bukan hanya terasa di ruang redaksi, tetapi merembes hingga ke masyarakat yang bergantung pada informasi dari media.
