TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

JATAM Sulteng Soroti Penggunaan Material Ilegal di Proyek Watumaeta – Sanginora

Material Ilegal di Proyek pemeliharaan berkala jalan Watuameta – Sanginora milik Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, di Lore Utara, mendapat sorotan dari banyak pihak.

Salah satu lembaga yang menyoroti adanya aktivitas pertambangan galian C yang diduga material illegal untuk kebutuhan proyek milik Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, adalah Jaringan Tambang (JATAM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Material Ilegal
Direktur JATAM Sulteng, Moh Taufik. Foto Ist

Direktur JATAM Sulteng, Moh Taufik, kepada Trilogi meminta aparat penegak hukum untuk turun mengusut dugaan aktivitas tambang illegal yang dilakukan pihak perusahaan diwilayah sungai Hae di Lore Utara, Poso untuk kebutuhan proyek Pemerintah.

“Pertama terkait dengan dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh pihak perusahaan di wilayah sungai, ini penting untuk d usut oleh aparat penegak hukum, karena melakukan aktivitas pertambangan diduga tanpa memiliki izin” kata Taufik.

Menurutnya, jika terbukti pihak perusahaan tidak mengantongi izin pertambangan dalam mengambil material illegal untuk kebutuhan proyek pemerintah, pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran pidana.

Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!

“Dan ini jelas adalah pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang pertambangan mineral dan batubara, Pasal 158, Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)” jelasnya.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : BONGKAR DULU TERSANGKA KEMUDIAN