Taufik kemudian menjelaskan ketika material hasil penambangan yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan illegal untuk keperluan pembangunan infrastruktur milik pemerintah, instansi terkait harus dicek, karena material yang digunakan diduga tidak mengantongi izin pertambangan.
“Kalau masih beraktifitas sampai sekarang, dan diduga itu ilegal, aparat penegak hukum harus segera menghentikan aktivitas tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih banyak terhadap negara, dan juga tentunya akan berpotensi buruk bagi keberlangsungan lingkungan hidup” tegas Taufik.
Baca Juga : BONGKAR DULU TERSANGKA KEMUDIAN
Keberanian Kontraktor pelaksana yang tanpa mengantongi izin galian C melakukan eksploitasi sungai Hae seharusnya mendapat perhatian pemerintah,khususnya penegak hukum pada instansi terkait.
Sungai Hae tempat lokasi pengambilan material untuk kepentingan proyek tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung didaerah Aliran sungai Palu-Poso,semestinya segala aktifitas pertambangan di sungai ini baik dilakukan perorangan maupun perusahaan adalah ilegal dan melanggar hukum.
Hingga berita ini ditulis, dampak aktifitas pengerukan material galian C sirtukil di sungai Hae Poso menyisakan kerusakan lingkungan yang cukup parah.
