TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

MATA KAIL SANG BUPATI

Selain itu, untuk CSR tahun 2013 lalu sampai saat ini juga belum ada informasi yang jelas tentang bagaimana proses penyalurannya dan program apa yang akan di bentuk. Beberapa informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, jika pihak PT BDM menunda penyaluran CSR tahun 2013, karena harus menunggu terlebih dahulu surat perintah dari Bupati kemudian dicairkan. Dengan alasan, pihak perusahaan takut melanggar Perbup tersebut.

Sejak tahun 2014 lalu, desa binaan yang kelolah oleh Komite Pengelolah Kecamatan dan PT. BDM bertambah menjadi 12 Desa Binaan. 12 desa itu Desa Makarti Jaya, Padabaho, Bete-Bete, Bahomakmur, Dampala, Fatufia, Keurea, Labota, Lalampu, Le-le, Siumbatu, dan Bahodopi.  Sementara itu, berdasarkan informasi tambahan jika selama ini ketika perusahaan ingin menggelar rapat dengan semua kepala desa binaan cukup menyampaikan pada camat, kemudian camat yang mengundang para kepala desa setempat. selanjutnya Ketemu di kantor Camat Pembahasan – Selesai tanpa basah basih.

“Desain komite ini dibentuk setelah melihat studi banding di lingkar tambang, contohnya Sorowako, di Sorowako seperti itu, ada komite bersama yang mengelolah CSR itu. Saya menyebutkan itu tiga kaki, Ada Camat, Ada Desa, dan perusahaan. Asisten yang mengawasi”. Akui Anwar Hafid ketika dikonfirmasi melalui sambungan telfon pribadinya, satu pekan lalu.

CSR itu dikelolah, kata Anwar Hafid, langsung perusahaan dan masyarakat tidak pernah melalui rekening Pemda. Menurutnya, penyaluran dana itu melalui Komite yang ada di Kecamatan yang sudah dipercayakan dibentuk sebagai penerima dana CSR. “ Jadi itu selalulu dari perusahaan ke kecamatan, lalu ke desa. Mereka lewat komite  di kecamatan, pemda yang mengawasi. CSR itu perusahaan yang punya kewenangan, Pemda hanya mengawasi saja,” Kata Anwar, sembari tertawa dibalik telfon genggamnya.

Selama ini, tambah dia, pihak perusahaan sendiri yang mengeluarkan langsung ke Kecamatan melalui Komite itu. Kemudian dari Kecamatan lalu menyalurkan ke masing-masing desa penerima sesuai proram desa itu sendiri. “ Jadi selama ini yang saya tahu perusahaan sendiri yang mengeluarkan langsung ke kecamatan yang mereka bentuk lalu desa desa cairnya langsung ke desa. Dulu di desa itu banyak yang rumah gubuk dan sekarang sudah rumah batu semua,” ujarnya.

Ditanya soal detailya pengalokasian dana CSR itu, Anwar Hafid, megatakan tidak mengetahui dengan alasan tidak terlibat dalam proses kesepakatan antara pihak perusahaan ketika itu. Meskipun dalam pembentukan dan pengelolaah komite sebagai penerima CSR itu, ada perwakilan dari Pemda yakni Asisten I, Camat dan sejumlah Kepala Desa yang masih satu garis komando dengan dirinya yang memangku jabatan sebagai bupati.

“ CSR nya saat ini masalahnya masih sedikit dari perusahaan, sekitar lima miliar atau tujuh miliar ka itu saya lupa, dan itu dibagi bagi ke semua desa di bahodopi itu. Sistemnya mereka yang saya tahu dirapatkan dikecamatan dan kemudian desa itu bikin program. Tapi saya tidak tahu detailnya program itu apa. Sebenarnya kalau yang lebih tahu itu asisten I, soalnya saya tidak tahu detailnya saya hanya mengarahkan agar dananya diperuntukan. Karna selama ini belum ada aturan baku yang mengatur hal itu, semua orang bisa berxperimen dengan itu termasuk saya waktu masih menjadi camat saat itu,” uangkapnya, kepada Trilogi.co.

Related posts:

Halaman Selanjutnya :Terpisah bekas Camat Bahodopi, Zainal ketika dikonfirmasi melalui sambungan telefon, enggan bercerita...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.