mengembalikan uang milik Dewa Parsana. Namun hampir satu tahun dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan terdakwa. Dewa Parsana memilih melaporkan perkara ini pihak kepolisian.
Dewa Parsana yang dihadirkan langsung di sidang untuk memberi keterangan mengaku tidak menyangka akan menjadi korban penipuan yang dilakukan Danang. Meskipun dirinya seorang polisi.
“Walaupun kami ini polisi, kami juga tertipu,” ujar lulusan Akabri Kepolisian 1982 itu. Yang lebih gila lagi, terdakwa juga mencatut nama Parsana untuk menipu beberapa toko elektronik di Palu. Danang sempat mengambil laptop di salah satu toko dengan mengatakan suruhan Dewa Parsana
yang sempat tiga tahun menjabat sebagai Kapolda di wilayah tersebut. Nama besar Parsana juga digunakan menipu pemilik kantin Polda Sulteng. “Di kantin Polda itu Dana mengutang sampai Rp 10 juta,” imbuh perwira kelahiran Denapasar 28 November 1957 itu.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis : Naskah + Foto Radar Bali
Editor : Wahyudi
