Djoko juga mengklarifikasi tuduhan yang menyebutkan bahwa Polda Sulteng dianggap tidak berani menahan tersangka DL.
Baca Juga : Temuan Lawas di Proyek Bencana
“Tidak ada hubungannya dengan keberanian atau ketidakberanian. Yang penting adalah apakah syarat-syarat penahanan sudah terpenuhi,” tegasnya.
Proses ini menandai kemajuan signifikan dalam penegakan hukum terhadap korupsi di Donggala. Publik dan pihak terkait berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memperbaiki tata kelola proyek dan mencegah penyelewengan serupa di masa depan.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan persiapan untuk pelaksanaan tahap dua, kasus korupsi TTG Donggala semakin mendekati penyelesaian.
Polda Sulteng dan Kejati Sulteng akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya.
