Kombes Pol Djoko menjelaskan bahwa saat ini Polda Sulteng tengah melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti untuk pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
“Kami sedang berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk mempersiapkan pelaksanaan tahap dua,” jelasnya.
Proyek TTG di Kabupaten Donggala, yang direncanakan pada tahun 2020, diduga mengalami penyelewengan dana yang signifikan.
Kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar ini menimbulkan sorotan publik yang mendalam. Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan bahwa meskipun berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, penahanan tersangka tidak selalu menjadi bagian dari proses ini.
Baca Juga : Dua Bulan Bertugas Kejati Sulteng Gas Full Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Siapa Menyusul ?
“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng tetap serius menangani kasus ini. Dalam kasus korupsi, tersangka tidak selalu harus ditahan. Penyidik mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak,” terang Djoko.
Menurutnya, penahanan tersangka bergantung pada dua syarat utama: syarat subyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Syarat-syarat ini memandu penyidik dalam menentukan apakah penahanan diperlukan atau tidak, dan bukan semata-mata karena faktor keberanian atau ketidakberanian.
