“Dia bersama dengan bendaharanya melaksanakan manipulasi data. Dia memperkaya diri sendiri, mungkin ada kebutuhan-kebutuhan yang mereka ingin penuhi tapi menggunakan anggaran,” ujarnya.
Namun, untuk saat ini proses lanjutan dari salah satu oknum terduga (Bendahara) masih dalam tahap penyidikan.
“Untuk bendahara sudah kita tahap I di kejaksaan, untuk kades sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah P21 pada 28 Desember kemarin,” ujarnya.
Ia menambahkan, akibat ulah keduanya, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 241 Juta. Dari perbuatan itu juga, tersangka dijerat pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.
