Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama mengatakan oknum Kades itu ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dianggarkan dalam APBDes.
“Ini kepala desa aktif, tidak menyelesaikan seluruh pekerjaan yang sudah dialokasikan di APBDes,” kata Yoga kepada Trilogi, Kamis 31 Desember 2020.
Menurutnya, oknum kades tersebut juga diamankan bersama bendaharanya inisial HH (39). dijemput di rumahnya pada bulan November 2020.
Kapolres melanjutkan, motif pelaku adalah memperkaya diri sendiri dengan cara menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi.
