Dalam berkas yang diserahkan, tim kuasa hukum Hendly Mangkali menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh termohon.
Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah keterlambatan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurut mereka melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang.
“Kesimpulan kami berisi hal-hal substansial, terutama terkait pelanggaran prosedural dalam proses penyelidikan. SPDP yang dikirim termohon tidak sesuai tenggat yang ditetapkan peraturan,” jelas Abd Aan.
Tim pemohon berharap bahwa hakim tunggal mempertimbangkan poin-poin tersebut secara adil sebelum memutuskan perkara. “Kami berharap putusan nanti berdampak positif bagi klien kami,” ujarnya.
Praperadilan Hendly Mangkali ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Tengah karena menyangkut prosedur hukum dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Sejumlah pengamat hukum lokal menyebut, proses ini dapat menjadi preseden penting bagi transparansi penyelidikan oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
