“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1” jelas Mohamad Ronal.