Dua Bulan Bertugas Kejati Sulteng Langsung Gas Full Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Siapa Menyusul ?

Sejak resmi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 245 Tahun 2022 tertanggal 8 Agustus lalu, Agus Salim langsung gas dua tersangka korupsi proyek jalan.

Agus Salim sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, menggantikan posisi Jacob Hendrik Pattipeilohy yang digeser menjadi direktur A pada Jamintel Kejagung RI.

Dalam karirnya yang begitu moncer, Agus Salim juga telah beberapa kali menempati jabatan strategis diantaranya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, dan juga pernah bertugas sebagai Jaksa Penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Agus Salim sendiri juga manah khusus dari Jaksa Agung RI, Burhanuddin, terhadap penanganan perkara Tipikor di daerah agar capaian kinerja Tipikor tidak hanya didominasi oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung meyakini di daerah terdapat potensi perkara besar yang seharusnya dapat diungkap. Jaksa Agung juga menilai korupsi di daerah juga tidak kalah masif dan banyak dengan berbagai modus yang sederhana sehingga untuk mengungkapnya juga tidak terlalu sulit.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah untuk berdiam diri sebab karya saudara ditunggu di tempat kerja yang saudara pimpin.

Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Banggai Laut Langsung Ditahan

Seorang mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, berinisal TB ditetapkan jadi tersangka. Mereka langsung ditahan Kejaksaan Tinggi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan.

Kejati Sulteng Langsung Gas Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Dok Foto Kasipenkum Kejati Sulteng

Selain tersangka TB, penyidik tindak pidana khusus (Tipidkor) Kejati Sulteng, juga menetapkan seorang kontraktor dalam proyek tersebut berinisal MZA sebagai tersangka dan ikut ditahan dihari yang sama.

Kedua tersangka tersebut ditahan, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-07/P.2.5/Fd.1/09/2022, dan Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022 pertanggal 23 September 2022.

Kejati Sulteng, Agus Salim, melalui Kasi Penkum Mohamad Ronal, melalui rilis yang dibagikan kepada sejumlah jurnalis di Palu, membenarkan penahanan kedua tersangka itu.

“Dua tersangka yang ditahan berinisial TB merupakan Penyedia Barang/Jasa dan inisial MZA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen” tulisnya.

Kedua tersangka, menurutnya, terlibat kasus dugaan korupsi pengerjaan pembangunan ruas Jalan Bonebene, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 silam.

Proyek itu, kata Mohamad Ronal, bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut, dengan nilai kerugian keuangan daerah mencapai Rp.1.146.663.636,41.

“Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu” ujarnya.

Mohamad Ronal membeberkan bahwa Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Atas prosedur itu, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-08/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 dan MZA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1” jelas Mohamad Ronal.