Kedua tersangka, menurutnya, terlibat kasus dugaan korupsi pengerjaan pembangunan ruas Jalan Bonebene, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 silam.
Proyek itu, kata Mohamad Ronal, bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut, dengan nilai kerugian keuangan daerah mencapai Rp.1.146.663.636,41.
“Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu” ujarnya.
Mohamad Ronal membeberkan bahwa Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Atas prosedur itu, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-08/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 dan MZA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022.