“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1” jelas Mohamad Ronal.
Dua Bulan Bertugas Kejati Sulteng Gas Full Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Siapa Menyusul ?
