Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
Palu – Kasus Ang Anderas mandek tanpa kepastian hukum. Dua tahun berlalu, proses hukum yang menjeratnya dengan dugaan tindak pidana kekerasan berdasarkan Pasal 170 KUHP masih berkutat di tahap penelitian berkas.
Kejari Palu kembali mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian, menilai alat bukti yang diajukan belum cukup untuk membawa kasus ini ke persidangan.
Baca Juga : Kasus Pengrusakan di Palu Berlarut, Kejari Kembali Tolak Berkas Tersangka Ang Andreas
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menyatakan bahwa jaksa telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian.
Alasannya, alat bukti yang diajukan belum cukup kuat untuk membuktikan bahwa Ang Anderas memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
“Alat bukti yang ada memang sudah mencakup keterangan saksi, dokumen, serta keterangan ahli. Namun, yang menjadi pertimbangan utama adalah apakah alat bukti tersebut cukup kuat untuk membuktikan unsur pidana, terutama mengenai niat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum,” kata Yudi Trisnaamijaya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga : Sengketa Tanah di Palu : Putusan Praperadilan Dibangkang, Polisi Mandek?
