TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kasus Ang Anderas Mandek Dua Tahun, Kejari Palu Soroti Proses Hukum Pasal 170 KUHP

Menurutnya, dalam kasus Ang Anderas, terdapat indikasi bahwa persoalan ini lebih berkaitan dengan kepemilikan aset daripada tindak pidana kekerasan.

Berkas perkara menunjukkan bahwa kasus ini bermula dari sengketa terkait sebuah bangunan yang berdiri di atas lahan milik tersangka.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Ang Anderas disebut telah berkomunikasi dengan pihak korban.

Namun, peristiwa tersebut berujung pada laporan kepolisian yang menuding adanya tindak kekerasan.

“Jika unsur pidana dalam Pasal 170 KUHP tidak terpenuhi, maka sulit bagi kami untuk membawa perkara ini ke persidangan. Kami harus memastikan bahwa dakwaan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak berujung pada putusan bebas di pengadilan,” ujar Yudi.

Hingga kini, jaksa tetap menunggu penyidik kepolisian melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Baca Juga : Dokumen Negara Bocor, Pengukuran BPN dalam Sengketa Tanah di Palu Ungkap Dugaan Penyerobotan

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Kasus Penyerobotan Lahan di Palu, Penyidik Belum Jalankan Putusan Praperadilan