Namun, jika dalam proses hukum Pasal 170 KUHP unsur yang disangkakan tetap tidak terpenuhi, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik kepolisian.
Kejari Palu menegaskan bahwa mereka hanya bertugas meneliti dan memberikan petunjuk atas berkas yang diajukan.
“Kami hanya bisa memberikan petunjuk hukum. Jika penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk tersebut, maka perkara ini bisa saja tidak berlanjut. Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan penyidik, bukan kejaksaan,” jelasnya.
Kasus Ang Anderas kembali menjadi sorotan karena telah berlangsung cukup lama tanpa kepastian.
Baca Juga : Kasus Penyerobotan Lahan di Palu, Penyidik Belum Jalankan Putusan Praperadilan
Sementara itu, status tersangka masih melekat pada Ang Anderas dalam proses hukum yang belum menemui titik terang.
Kejari Palu menegaskan bahwa penyidik harus memastikan kelengkapan unsur hukum sebelum perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan.
