Pelaksanaan proyek yang berdurasi selama 150 hari kerja itu menjadi mangkrak, sambungnya, pihaknya menuding akibat kelalaian kontraktor proyek yang dianggap lepas tanggung jawab dan meninggalkan proyek tersebut sehingga mengakibatkan Pelaksanaan pembangunan jembatan yang dibiayai oleh APBN itu menjadi terhenti hingga saat ini.
Hingga saat ini kondisi bangunan proyek jembatan gantung Tongoa diprediksi baru mencapai bobot volume 30 persen sejak terakhir aktifitas pada proyek itu pada bulan Februari lalu.
“Jembatan gantung yang rencananya akan menghubungkan antara Desa Tongoa, Kecamatan Palolo ke Desa Kamarora B, Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi itu, menelan anggaran Rp1,7 Miliar yang mulai dikerjakan pada 21 Agustus 2018 lalu,” jelas Yuyun.
Sementara itu Kasipidsus Kejari Donggala, Palupi Wiriawan, yang dikonfirmasi Koran Trilogi, Kamis 22 Agustus 2019, membenarkan jika penanganan kasus mangkrak nya proyek pembangunan jembatan gantung Tongoa telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Sudah Dik, saat ini kita masih mengumpulkan alat bukti,” singkatnya.
