Hukum Perceraian dalam Islam Yang Wajib Diperhatikan
Tiap orang tentu menginginkan pernikahannya jalan harmonis, bahagia, dan abadi sampai maut memisahkan. Meskipun begitu, tetap akan ada selalu permasalahan yang memberi warna kehidupan rumah tangga.
Beberapa orang ada yang sukses bertahan di dalam pernikahan, tetapi tidak sedikit yang putuskan mengakhiri rumah tangganya dengan berpisah.
Perpisahan atau cerai ialah berakhirnya hubungan suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut ketentuan agama dan negara. Perceraian dipandang seperti langkah terakhir yang bisa diambil oleh pasangan suami istri untuk menuntaskan permasalahan dalam rumah tangga. Karena ada perceraian ini, karena itu luruhlah hak dan kewajiban mereka sebagai suami dan istri.
Perceraian dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan ialah beribadah yang nilainya benar-benar keramat. Bila pernikahan tidak dapat diteruskan kembali, karena itu harus tetap diselesaikan dengan baik. Perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, tetapi Allah membenci sebuah perceraian.
Maknanya, perpisahan jadi opsi paling akhir untuk suami istri saat memang tidak ada jalan keluar dalam hadapi masalah dalam rumah tangga. Hukum perpisahan sudah ditata dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 227 yang berbunyi:
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلٰقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
wa in ‘azamuth-tholaaqo fa innalloha samii’un ‘aliim
Artinya: “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
