Seterusnya, ayat mengenai hukum perpisahan ini bersambung pada surat al-Baqarah ayat 228 sampai 232.
Hukum perceraian dalam Islam
Hukum perceraian dalam Islam dapat bermacam. Perceraian dapat berharga harus, sunnah, makruh, mubah, hingga haram, bergantung dari persoalan dan kondisinya. Ingin tahu? Berikut hukum perpisahan dalam Islam yang sebenarnya.
1. Hukum perceraian wajib
Perpisahan jadi harus hukumnya bila pasangan suami istri tidak dapat kembali berdamai dan tidak punyai jalan keluar lain selainnya berpisah untuk menyelesaikan permasalahannya. Umumnya, masalah ini akan dibawa ke Pengadilan Agama di tempat. Bila pengadilan memutuskan jika cerai ialah keputusan yang terbaik, karena itu perceraian itu jadi harus hukumnya.
Selainnya ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan, alasan lain perpisahan jadi harus hukumnya adalah saat suami atau istri lakukan tindakan keji dan tidak mau kembali bertaubat. Atau saat salah satunya pasangan murtad alias keluar dari agama Islam, karena itu perpisahan jadi wajib hukumnya.
2. Hukum perceraian sunnah
Kadang perceraian itu disarankan dan memperoleh hukum sunnah dalam beberapa keadaan. Salah satunya pemicu perpisahan jadi sunnah hukumnya adalah saat seorang suami tidak mampu memikul kebutuhan istrinya.
Disamping itu, saat istri tidak bisa jaga kehormatannya atau tidak mau jalankan kewajibannya ke Allah, dan si suami tidak sanggup kembali membimbingnya, karena itu disunnahkan untuk seorang suami menceraikannya.
