TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

5 Hukum Perceraian dalam Islam Yang Wajib Diperhatikan

3. Hukum perceraian makruh

Hukum perceraian jadi makruh bila dilaksanakan tanpa karena syar’i. Misalnya, bila seorang istri mempunyai akhlak yang mulia dan memiliki pengetahuan agama yang bagus, hukum mencerainya ialah makruh. Masalahnya suami dianggap tidak mempunyai karena yang terang kenapa harus menceraikan istrinya bila rumah tangga mereka sebetulnya bisa dipertahankan.

4. Hukum perceraian mubah

Ada banyak karena yang jadikan hukum perpisahan ialah mubah. Misalkan, bila istri tidak dapat mematuhi suami dan berperilaku jelek. Jika suami tidak bisa menahan atau berlaku sabar, karena itu perpisahan hukumnya mubah atau bisa dilaksanakan.

Disamping itu, perceraian jadi mubah bila suami sudah tidak kembali mempunyai nafsu untuk berhubungan intim atau istrinya sudah tidak tidak subur lagi atau menopause.

5. Hukum perceraian haram

Walau awalnya cerai itu tidak dilarang dalam Islam, tetapi perceraian jadi haram hukumnya bila talak yang dijatuhkan suami tidak sesuai syariat Islam. Perpisahan hukumnya haram dalam beberapa kondisi.

Misalkan, menceraikan istri pada keadaan sedang haid atau nifas, dan menjatuhkan talak pada istri sesudah berhubungan intim tanpa diketahui hamil atau tidak.

Disamping itu, seorang suami haram mencerai istrinya bila maksudnya untuk mencegah si istri menuntut hak atas hartanya.

Tersebut hukum perpisahan dalam Islam. Saat sebelum putuskan bercerai, seharusnya pikir matang-matang terlebih dahulu, ya.