Menikah sebagai beribadah yang paling dianjurkan dalam Islam. Bahkan juga, Rasulullah SAW mengatakan jika pernikahan adalah upaya untuk memperbaiki agama. Untuk tersebut, menikah jangan dilaksanakan secara sembarangan karena ini sebagai wujud beribadah paling panjang dan semestinya bisa dijaga sampai maut memisahkan.
Walau dianjurkan, tetapi hukum nikah dapat berbeda menurut keadaannya. Dalam keadaan tertentu, hukum menikah menjadi wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram. Berikut penjelasan lengkap berkenaan hukum nikah dalam Islam yang penting kamu kenali.
1. Wajib
Pernikahan menjadi harus hukumnya bila seorang sudah mempunyai kemampuan untuk berumah-tangga, baik secara fisik atau finansial, dan susah untuknya untuk menghindari zina. Orang itu diharuskan menikah karena dikhawatirkan bila tidak, karena itu dia dapat lakukan perbuatan zina yang dilarang dalam Islam.
