2. Sunah
Dasar hukum nikah jadi sunah bila seorang telah mampu dan siap membuat rumah tangga, tetapi ia bisa mengendalikan diri dari semua perbuatan yang menjerumuskannya pada zina. Meski begitu, Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah apabila sudah mempunyai kemampuan karena pernikahan sebagai salah satunya wujud ibadah ke Allah.
3. Mubah
Hukum nikah dapat menjadi mubah atau bisa dilakukan. Disebutkan mubah bila dia menikah cuma untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan mempunyai tujuan untuk membangun rumah tangga sama sesuai syariat Islam, tetapi ia pun tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.
