4. Makruh
Seterusnya adalah hukum nikah makruh. Ini terjadi bila seorang memang tidak inginkan untuk menikah karena faktor penyakit atau wataknya. Ia pun tidak mempunyai kekuatan untuk menafkahi istri dan keluarganya hingga bila dipaksa menikah, dikhawatirkan orang itu tidak dapat penuhi hak dan kewajibannya dalam rumah tangga.
5. Haram
Hukum nikah dapat menjadi haram bila seorang tidak mempunyai kekuatan atau tanggung jawab untuk membuat rumah tangga. Misalkan, tidak mampu berhubungan seks atau tidak mempunyai penghasilan hingga besar peluangnya ia tidak dapat memberikan nafkah keluarganya nantinya. Disamping itu, hukum nikah jadi haram bila pernikahan itu dilaksanakan bermaksud untuk menganiaya, sakiti, dan menelantarkan pasangannya.
Pernikahan menjadi haram bila persyaratan sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan juga dilanggar. Contoh-contoh pernikahan yang diharamkan dalam Islam seperti kawin kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, atau pernikahan berbeda agama di antara perempuan Muslim dengan lelaki non-Muslim.
