Padahal, menurut pihak kejaksaan, tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Paslon tersebut.
“Kami menegaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Morowali belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap calon Gubernur Sulawesi Tengah yang disebutkan dalam selebaran tersebut,” tambah Arisandi.
Selebaran yang beredar juga mencatut nama kasus korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Morowali, yang diduga terjadi antara tahun 2012 hingga 2020.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Morowali memang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IK (Ibrahim). Namun, tidak ada keterkaitan langsung dengan calon Gubernur yang menjadi sasaran fitnah dalam selebaran tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan Negeri Morowali mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
Pihak kejaksaan juga mengajak publik untuk memverifikasi kebenaran berita melalui saluran resmi yang telah disediakan.
