Polda Sulteng menegaskan, institusi tidak akan memberi toleransi bagi anggota yang melanggar hukum maupun kode etik kepolisian.
“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akan diproses secara hukum dan etik,” tegas Djoko.
Dari catatan internal kepolisian, Briptu Yuli Setyabudi bukan kali pertama tersandung kasus serupa.
Sebelumnya, ia tercatat melakukan 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik, termasuk dugaan penggelapan mobil pada tahun 2021.
Kini, Polda Sulteng berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan sebagai bentuk penegakan integritas di tubuh Polri.
