Tim medis yang memeriksa tersangka sebelumnya tidak dapat mengeluarkan Surat Keterangan Sehat karena kondisi medis yang tidak memenuhi syarat.
“Tersangka kami bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk rekam EKG. Berdasarkan surat keterangan kesehatan dari RSUD Kabelota Donggala, tersangka DB Lubis didiagnosis memiliki penyakit jantung dan hipertensi grade II,” jelas Fahri.
Baca Juga : Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan
Selama masa penahanan rumah, tersangka diwajibkan melapor secara Video Call dan membagikan lokasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak Kejari Donggala.
Fahri juga menegaskan bahwa jaksa penuntut umum berkomitmen untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar proses hukum dapat berjalan lancar tanpa penundaan yang berarti.
Diharapkan penahanan selama 20 hari ini tidak perlu diperpanjang karena proses pelimpahan perkara ke pengadilan dapat segera dilakukan.
Fahri juga menanggapi spekulasi mengenai intervensi dalam proses penahanan dengan tegas bahwa keputusan ini murni berdasarkan kondisi kesehatan tersangka.
