“yang saya dengar dari perangkat desa, kalau pihak desa dengan BMD tidak berani melaporkan kejadian ini, karena ada izin dari pihak kabupten, meskipun letaknya berbeda,” singkatnya ketika dikonfirmasi via telfon dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Terpisah Kepala Kejari Banggai, Ramdhanu Dwiantoro seperti dilansir salah satu media online, baru-baru ini mengaku akan melakukan kajian hukum atas dugaan pungli retribusi dalam mega proyek tersebut. Dia mengaku akan melakukan koordinasi dengan Kejati Sulteng, karena proyek tersebut memiliki anggaran yang bersumber dari APBN.
“Kita akan kaji mendalam secara hukum, saya akan segera memerintahkan Kasi Intel untuk membuat telaah atau kajian hukumnya,” kata Ramdhanu.
