Berdasarkan hasil penelusuran informasi dilokasi menyebutkan pihak kontraktor pelaksana proyek, telah melakukan penambangan material dari Desa Mentawa, Kecamatan Toili Barat. Meskipun, izin tambang galian yang dimiliki pelaksana, berada di Desa Pandauke, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Hal ini tentunya membuat sejumlah orang menduga jika Objek pengambilan material itu tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan serta dinilai melanggar aturan karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu sumber trilogi.co menyebutkan jika pihak Pemerintah Desa setempat tidak berani melaporkan kejadian tersebut, dengan alasan telah mengetahui adanya persetujuan antara pihak Pemkab Banggai dan kontraktor pelaksana.
