TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Tender Bermasalah Proyek Preservasi

BPJN Sulawesi Tengah bersama BP2JK terbukti sepakat melakukan diskriminasi dengan memutuskan tender ulang pada proyek Preservasi jalan senilai Rp29,4 Miliar.

Sejumlah kejanggalan mengindikasikan, ada upaya jika ada perusahaan tertentu ingin “disiapkan” menjadi pemenang. Sudah dapat dipastikan, pada lelang ini ditenggarai ada lobi tingkat tinggi !.

Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) wilayah III bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-3.2), dikabarkan tengah mempersiapkan dokumen baru untuk hajat besar berupa proyek Preservasi Jalan Ampana – Balingara – Bunta – Pagimana yang terkatung-katung empat bulan lamanya.

Baca Juga : Siapa Memainkan Tender Proyek Rp29 Miliar ?

Jika aturan hukum bisa ditekuk demi kepentingan sekelompok orang, maka wibawa pemerintah yang membuatnya bisa jatuh. Tender proyek Preservasi Jalan Ampana – Balingara – Bunta – Pagimana merupakan contoh praktek kurang terpuji yang semestinya tak boleh terjadi.

Dugaan itu muncul setelah tiga pemenang tender hasil pengumuman yang di tetapkan oleh pihak Pokja Balai Pelaksana Penyedia Jasa Kontruksi (BP2JK) sesuai yang di tayangkan lelang secara elektronik, dianulir keabsahanya oleh pihak Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini PPK-3.2 dan meminta agar dilakukan tender ulang.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2020 tentang pemenang cadangan 1 dan 2.

Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!

Penggiat dari Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng memastikan pengusutan tender ulang pada paket proyek senilai Rp29,4 Miliar tersebut harus dilakukan.

Related posts:

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Cuan Rame-Rame di Lahan Huntap