Setelah diperiksa secara maraton oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, H Iunan Helmi Said, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Adik kandung Plt Wali Kota Palu itu pun, dibawa BNNP Sulawesi Utara ke Manado, untuk pemeriksaan lanjutan atas kasus lain, yang juga melibatkan Helmi Said.
Dikonfirmasi Senin 12 Oktober 2020, Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Sugen Suprijanto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulteng, AKBP Baharuddin, membenarkan, bahwa Helmi telah dibawa BNNP Sulut ke Manado. Dia kembali menegaskan, bahwa Helmi bukan hanya terlibat dalam satu kasus Narkoba saja, namun dua kasus berbeda.

“Kami dari BNN Sulteng sudah selesai memeriksa yang bersangkutan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian karena dia terkait juga pada kasus yang ditangani BNNP Sulut dan mereka juga yang duluan lidik, maka dia dibawa ke Manado menuju markas BNNP Sulut,” terang Bahar.
Penyerahan tersangka Helmi Said kepada BNNP Sulut ini, dilakukan Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 07.00 wita. Dan pada 09.00 wita, tersangka diberangkatkan ke Manado dengan pengawalan Tim Pemberantasan BNNP Sulut.
“Untuk perkaranya di Sulteng, tetap lanjut, sembari kita berikan kesempatan teman-teman penyidik BNN Sulut lakukan pemeriksaan di sana,” jelasnya.
Kedepan, pihak BNN Sulteng akan intens berkoordinasi dengan BNN Sulut, apakah tersangka Helmi akan dibawa kembali ke Palu, ataukah penyidik BNN Sulteng yang datang ke Manado untuk lakukan pemeriksaan tambahan. Hingga saat ini, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, peran dari Helmi sendiri belum bisa disimpulkan.
“Yah ini karena masih ada 3 pelaku yang melarikan diri, dan masih kami cari terus. Kalau mereka ini sudah kami tangkap, maka keterlibatannya akan terang menderang,” ungkap Kabid Berantas.
Saat ini, Helmi masih dipersangkakan dengan pasal 127 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Di mana pasal tersebut diberikan untuk pemakai yang turut serta dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti 15 paket sabu-sabu yang diamankan dari salah satu Homestay di Tatanga saat penggrebekan, juga belum diakui Helmi bersama dua rekan wanitanya yang diamankan.
