PALU – Saat penerbitan IPR Oyom masih ditunggu berbagai pihak, KSP Arung Ponggawa Mineral menegaskan telah mengantongi sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat pengajuan izin.
Di tengah polemik yang berkembang, Ketua KSP Arung Ponggawa Mineral, Andi Hamka Palewai, menyatakan proses yang ditempuh pihaknya sejak awal dilakukan sesuai ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi KSP Arung Ponggawa Mineral yang mengklaim telah melengkapi dokumen administrasi, mulai dari KKPR Daerah Tolitoli, titik koordinat, rekomendasi blok IPR dari gubernur, rekomendasi bupati, hingga dokumen pendukung lainnya untuk memperoleh legalitas Izin Pertambangan Rakyat.
“Soal dualisme, menurut saya, bisa dikatakan dua lisme, ketika dokumen dari setiap koprasi yang mengajukan masing masing memiliki dokumen yang sama,” ujar Andi Hamka yang ditemui di Palu Senin 8 Juni 2026.
Pernyataan tersebut muncul di tengah proses pengurusan IPR Oyom yang hingga kini masih dinantikan sejumlah koperasi yang beroperasi di kawasan WPR Tambang Oyom.
