TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Bos KSP Arung Ponggawa Buka Kartu Soal IPR Oyom, Ini Faktanya

Andi Hamka mengungkapkan, Koperasi Arung Ponggawa Mineral bersama sembilan koperasi lainnya telah memenuhi berbagai persyaratan administratif yang menjadi dasar pengajuan Izin Tambang Rakyat.

Adapun dokumen yang telah dimiliki Koperasi Arung Ponggawa Mineral meliputi dokumen koperasi, KKPR Daerah Tolitoli, titik koordinat wilayah, rekomendasi blok IPR dari Gubernur Sulawesi Tengah, rekomendasi Bupati Tolitoli, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Dengan kelengkapan tersebut, pihaknya meyakini telah memenuhi syarat untuk memperoleh legalitas dari pemerintah.

“Kami fikir sudah cukup kuat utk mendapatkan legalitas dari pemerintah bahwa dokumen arung ponggawa sudah memilik syarat guna mendapatkan izin IPR,” katanya.

Di tengah dinamika yang berkembang, Koperasi Arung Ponggawa Mineral menegaskan tetap memilih menempuh jalur sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Andi Hamka, sejak awal pihaknya menjadikan seluruh persyaratan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pedoman utama dalam proses pengurusan IPR.

Halaman Selanjutnya :"Dari awal, Koprasi Arung Ponggawa menjalankan sesuai aturan, mengapa kami katakan demikian,...