Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) terus mengusut kasus penipuan investasi Palu yang melibatkan 21 tersangka.
Sindikat ini beroperasi dengan modus trading online dan berhasil menipu korban hingga miliaran rupiah.
Baca Juga : Polda Sulteng Bongkar Kasus Curas, Modusnya Bikin Geleng Kepala
Penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng terus berkembang, dengan temuan terbaru yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain dari Sulawesi Selatan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menyewa sebuah ruko yang berkedok sebagai agen travel transportasi.
Dari hasil penyelidikan, para korban yang menjadi sasaran sindikat ini bukanlah warga Indonesia, melainkan warga negara Malaysia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka menargetkan korban berkewarganegaraan Malaysia,” ujar Djoko saat konferensi pers di Palu, Jumat (31/1/2025).
Dalam pengungkapan lebih lanjut, polisi menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain berinisial R, yang berasal dari Sulawesi Selatan.
