DULU DIPERCEPAT, KINI TERSENDAT OLENG BUMN IRIGASI 200 MILIAR
Dalam beberapa bulan terakhir, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi III, Provinsi Sulawesi Tengah, sedang pusing mengarap proyek Multi Years Contrack (MYC) Pembangunan D.I Salugan, Kabupaten Tolitoli yang dibandrol senilai Rp220.766.516.000. Ada yang macet sampai berbulan – bulan karena alotnya pembebasan lahan. Kalang kabut irigasi Salugan, dulu dipercepat, Kini Tersendat.
Selain rajin mengunjungi lokasi proyek, pihak SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi III, memecah kebuntuan dengan mengeluarkan regulasi, terutama yang terkait dengan pembebasan lahan warga. Hingga kini proyek yang digarap perusahaan plat merah diatas lahan sebesar 265.078 Ha, di Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-toli masih fakum. Oleng BUMN Irigasi Salugan.
Terkait dengan persoalan tersebut, berikut kami beberkan hasil data riset dari beberapa sumber dan reportase Trilogi.co.id seputar proyek tahun jamak yang menelan angaran ratusan miliar itu?..
Tak ada aktifitas apapun diarea lokasi proyek yang melintasi di lima (5) desa di Kecamatan Lampasio itu. Kelima desa yang menjadi dampak pembangunan irigasi D.I Salugan tersebut, diantaranya desa Oyom, desa Sibea, desa Janja, desa Saligan, dan desa Lampasio. Berdasarkan sejumlah informasi dari beberapa warga menyebutkan jika masyarakat kelima desa itu telah melakukan pertemuan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tolitoli bersama pihak SNVT terkait masalah pembebasan lahan.
“Kami sudah ikut sosialisai tahap awal dikantor desa waktu itu, untuk bicarakan soal pembebasan lahan,” kata salah seorang warga yang ditemui dilokasi rencana pembangunan irigasi belum lama ini.
Meskipun telah melakukan pertemuan antara warga dan pihak tim persiapan yang telah dibentuk oleh Bupati Toli-toli sebelumnya. Namun hingga kini kesepakatan dari hasil sosialisasi yang dihadiri wrga kelima desa itu, belum ada titik temu. Meskipun sosialisasi itu merupakan tahap awal pengadaan tanah utuk kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam Perpres 71 Tahun 2012 tentang penyelnggara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
