Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menahan inisial MK, Mantan bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala yang diduga menyelewengkan dana hibah Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018.
Kepala Kejari Donggala, Yuyun Wahyudi mengatakan bahwa MK merupakan bendahara pengeluaran pembantu yang diangkat berdasarkan keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Donggala, dengan Nomor : 05/HK.03.2-Kpt/02/Seskab/I/2018 tentang perubahan atas keputusan Bendahara Pengeluaran Pembantu Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tahun 2018.
