“Sebelumnya pihaknya sudah mau mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DP0) terhadap MK, karena sudah tiga kali dikirimkan surat pemanggilan tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Namun, sebelum Kejari Donggala mengeluarkan DPO, MK menyerahkan diri dan tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.
“Untuk memperlancar proses penyidikan selama 20 hari kedepan, MK diamankan di Polsek Banawa. Untuk kemungkinan adanya tambahan tersangka, kami belum bisa memastikan karena kasus ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
