Atas perbuatannya, tersangka MK disangkakan dengan primair Pasal 2 Jo. 18 UU NO. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Subsidair Pasal 3 Jo. 18 UU NO. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 8 Jo. 18 UU NO. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKSA EKSEKUSI BEKAS BENDAHARA KPU DONGGALA
